Kasus Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik

14 September 2022 16:40

GenPI.co - Sidang etik terhadap pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.

Salah satu anggota polisi yang kembali disidang kali ini mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang etik terhadap Firman menghadirkan

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Sindir Effendi Simbolon, Jleb

"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang sebanyak empat orang, di antaranya Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Dalam kasus Brigadir J, Firman diduga turut ikut terlibat. Kendati demikian, Ade tidak menyebut secara mendalam terkait perannya dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Ketar-ketir, Kabar Buruk Menghantui Indonesia

"Wujud perbuatan (Briptu Firman, red) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ade.

Adapun pelaksana sidang tersebut diketuai oleh Kombes Rahmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting. Lalu, juga ada anggota sidang Kombes Fitra Andreas Ratulangi.

BACA JUGA:  Hacker Bjorka Abal-abal, Mahfud: tidak Berbahaya

Terakhir, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang kode etik dan disanksi demosi.

Keduanya terbukti melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, ada sembilan polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang mengajukan banding.

Sembilan orang itu terdiri atas empat orang tersangka obstruction of justice dan lima orang diduga melanggar kode etik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co