Ipda Arsyad Daiva Diduga Ikut Melanggar Kode Etik Polri pada Kasus Brigadir J

15 September 2022 21:10

GenPI.co - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Selanjutnya, untuk agenda hari ini adalah Sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG di ruang sidang TNCC Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Ade menyebut ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

BACA JUGA:  Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, di antaranya AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ujar dia.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh peran Arsyad dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus Brigadir Yoshua itu.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tandasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Hari Ini

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co