Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI

16 September 2022 14:10

GenPI.co - Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang saksi ahli terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/9).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, mantan Staf Ahli Bidang Hukum Mentri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, dan Juanda Pangaribuan, SH, MH, mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. 

Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta, namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

BACA JUGA:  Effendi Simbolon Blak-blakan, Diancam Mau Dibunuh

Menurut ahli Basani Situmorang bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

BACA JUGA:  Airlangga: Kiai Ageng Gribig Berdakwah Penuh Kelembutan

Menurut ahli, seorang karyawan yang diangkat menjadi direksi, maka karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK.

“Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

BACA JUGA:  Food Blogger Erwin Putra Pernah Makan Kalajengking

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan, menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur?

Menurut ahli jika karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut dia, karyawan yang dingkat jadi direktur dan tertuang dalam Akta maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya.

“Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” jelasnya. 

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukanlah seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial.

“Karena dia bukan karyawan," tegasnya.

Dia menyebut jika karyawan diangkat jadi direksi maka hubungannya sebagai karyawan putus.

"Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti," katanya. 

Kuasa PT HAL Ferdian Sutanto, SH, CLA juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi, maka bukan di PHI tempatnya.

Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

"Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia-lah yang membonekakan dirinya," tegasnya. 

Soal status dan hak karyawan dan direktur, kata Ferdian, juga dijelaskan oleh ahli.

"Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur," ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia berstatus karyawan dan belakangan jadi direktur, dijelaskan Ferdian, jika dia karyawan dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur.

“Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan," ucapnya.

Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini di mana ada tiga perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut.

Yang kedua dikatakanya yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

"Yang ketiga nomor 16 ada enam orang. Dan enam orang ini telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15," jelasnya.

Dengan begitu, Ferdian menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT HAL yang melakukan PHK.

Ferdian kembali menegaskan bahwa perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

"Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang ada dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di PHK," tukasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co