GenPI.co - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Lukas Enembe sendiri telah mangkir dari panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK lantas siap kembali melayangkan surat panggilan terhadap Lukas Enembe pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," tegas Karyoto.
Lukas diminta untuk kooperatif menghadiri panggilan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau, Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
Hal itu disampaikan Alex saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News