Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

23 September 2022 07:10

GenPI.co - Ferdy Sambo telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.

 

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Jet Bos Judi Dipakai Brigjen Hendra, Kasus Ferdy Sambo Bisa Meluas

Pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ke Ferdy Sambo sebagai anggota polisi juga diklaim merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/9/2022).

BACA JUGA:  Hotman Paris Ternyata Sempat Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo!

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," tegas Dedi.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus akan terus fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

BACA JUGA:  Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Beber Alasannya

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," ungkap dia.

Dedi juga menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Charta Politika dalam survei tersebut membagi menjadi dua, yakni semua responden dan yang mengetahui kasus dengan hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sementara, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Jika disimpulkan artinya mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Adapun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9/2022).

Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9/2022).(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co