14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

24 September 2022 15:20

GenPI.co - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara maraton menggelar sidang untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Kini, tercatat ada 14 polisi yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 21 polisi lainnya pun akan segera disidang pada pekan depan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  Polri Angkat Suara Soal Kasus Private Jet Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J

Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Sebagai informasi, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Hari Ini Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," pungkas Dedi. 

Hingga Jumat (23/9), ada 14 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka, ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 14 polisi itu terdiri atas empat tersangka kasus obstruction of justice dan 10 orang diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J. 

Berikut Daftar 14 Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Hingga Saat Ini: 

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 

2. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;

3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;

4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;

5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;

6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;

7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian;

8. Ajudan Sambo Bharada Sadam;

9. Eks BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;

10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto;

11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono;

12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin;

13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah; dan

14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Setelah 14 polisi menjalani sidang etik, tersisa 21 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.

Kini, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP adalah sanksi demosi. Sejauh ini, sebanyak 8 polisi telah disanksi demosi 1 sampai tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co