Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini

29 September 2022 17:10

GenPI.co - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.

Soplanit sata ini telah dimutasi sebagai Pamen Yamen Polri atas perbuatannya.

Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut hingga saat ini.

BACA JUGA:  Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Kronologi Penembakan Sesama Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang AKBP Soplanit telah dilakukan sejak pagi tadi.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS, dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA:  Brigjen Ahmad Ramadhan Sebut Irjen Ferdy Sambo Masih Berdinas

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Soplanit.

"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tegasnya.

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Pemeriksaan Ferdy Sambo, Brigjen Ahmad Ramadhan Tegas

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Kemudian, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co