Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Segera Ditahan

29 September 2022 21:40

GenPI.co - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan.

Seperti diketahui, Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan dan kesehatan.

Namun, Kamaruddin tetap mendesak kepolisian supaya Putri ditahan.

BACA JUGA:  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Dia meminta jangan sampai empat tersangka saja yang ditahan.

Kamaruddin menyatakan jika kesetaraan hukum berlaku untuk semua orang, Putri seharusnya ikut ditahan.

BACA JUGA:  Melanie Putria Bagikan 5 Tips Olahraga Secara Optimal

"Seolah-olah tersangka lain yang ditahan itu layaknya margasatwa dan hanya Putri saja sebagai manusia sehingga kemanusiaan cuma berlaku untuknya," ucap dia di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Kamaruddin menyebut seharusnya setiap orang sama di mata hukum.

BACA JUGA:  Arman Haris Sebut Putri Candrawathi Tidak Siap Jika Ditahan, Begini Alasannya

"Putri harus ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung setelah P21, kecuali mereka (pihak Kejagung, red) sudah menerima amplop," terangnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co