Pelimpahan Berkas Tahap 2 Ferdy Sambo Cs Dilakukan Pekan ini

03 Oktober 2022 14:30

GenPI.co - Polri menyebut proses tahap II terhadap tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10) mendatang. 

"Info dari penyidik tanggal 5 (Oktober, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Hal tersebut, kata Dedi, berdasarkan koordinasi antara beberapa pihak terkait. 

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, DPR Apresiasi Langkah Kapolri

"Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), (proses tahap II dilakukan, red) Rabu, 5 Oktober, di Bareskrim," ujar dia. 

Saat kembali ditanya soal tanggal pasti terkait penyerahan barang bukti dan tersangka itu, Dedi menyarankan para awak media untuk langsung bertanya kepada Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

BACA JUGA:  Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok

"Coba (tanyakan informasinya, red) ke Dirtipidum," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menyerahkan berkas barang bukti Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), esok hari (3/10). 

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Peran AKBP Jerry di Kasus Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Disebut

Pelaksanaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tahap kedua telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022). 

Sumedana mengatakan pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Nanti, kami lihat pada Senin," ungkap dia.

Menurut Sumedana, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sewaktu-waktu bisa dilakukan.

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co