Meski Ditolak Banyak Pihak, Revisi UU KPK Disahkan DPR Hari Ini

17 September 2019 13:23

GenPI.co — "Apakah pembicaran tingkat 2 pengambilan keputusan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mempimpin rapat paripurna, Jakarta, Selasa (17/9).

Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju. Dengan begitu, maka, UU KPK akhirnya direvisi di masa kepemimpinan Joko Widodo.

Artinya, di tengah gelombang penolakan besar-besaran, ternyata DPR dan pemerintah tetap melenggang mensahkan revisi UU KPK ini.

Pembahasan Revisi UU KPK ini tergolong sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014 - 2019 berhenti bertugas per 30 September 2019.

Proses singkat ini dimulai pada tanggal 3 September 2019. Usulan revisi UU KPK diusulkan Baleg DPR.

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019. Dari tanggal ini, presiden punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan diserahkan kepada panitia kerja (panja).

Di sini, ditegaskan bahwa tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK. Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.

Masyarakat pun berharap besar pada Presiden Jokowi, untuk dapat mencegah revisi UU KPK ini. Namun, nyatanya, Jokowi juga ikut bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.

Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9).

Presiden lalu menyampaikan, KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

Selain pembahasan revisi UU KPK yang terkesan buru-buru, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut. KPK hanya mendapat informasi melalui media massa.

Baca juga:

Joko Anwar Ajak Netizen Tanda Tangani Petisi Tolak Revisi UU KPK

Agus Rahardjo: Pembahasan Revisi UU KPK Sembunyi-sembunyi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut. 

Namun, surat itu justru di jawab dengan hasil rapat paripurna hari ini, Selasa (17/9), DPR mensahkan revisi UU KPK. (ANT)

 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co