Pengacara Berharap Bripka RR Divonis Bebas dari Kasus Brigadir J

13 Oktober 2022 12:10

GenPI.co - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Erman Umar mengaku telah menerima surat dakwaan perkara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (11/10) sore.

Seusai menerima surat dakwaan, Erman bersama timnya langsung merencanakan strategi untuk menghadapi persidangan kliennya itu pada pekan depan.

Erman mengatakan dirinya berharap Bripka RR divonis bebas dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA:  Jalani Pemeriksaan, Bripka RR Dicecar 20 Pertanyaan

"Targetnya bebas karena RR tidak mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Josua (Brigadir J, red)," kata Erman kepada GenPI.co, Kamis (13/10).

Saat ini Erman sedang mempelajari surat dakwaan kliennya untuk mencapai target kebebasan dari hasil persidangan Bripka RR nantinya.

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Karena kami baru dapat surat dakwaan dan BAP, ya, saat ini tim penasihat hukum baru mendalami surat dakwaan dan BAP," tuturnya.

Seperti diketahui, Bripka RR merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Bripka RR Buka-bukaan Soal Rekening Gendut Putri Candrawathi

Bersama dengan Bripka RR, para tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Para tersangka pembunuhan berencana itu ialah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu ada pula tersangka obstruction of justice di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co