Pengamat Minta Heru Budi Hentikan Pembahasan APBD Perubahan, Rawan Digugat

22 Oktober 2022 09:40

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto meminta PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak gegabah dalam melakukan pembahasan APBD perubahan tahun 2022.

Menurut dia, Heru harus mewaspadai agar penyusunan APBD perubahan 2022 diawal kepemimpinannya tidak menjadi bumerang bagi dirinya.

“Jebakan Betmen bisa diartikan sebagai suatu kondisi di mana kita, yang terkadang secara seberono atau tak sadar terperangkap pada suatu kondisi atau keadaan yang kita lakukan. Seharusnya hal itu dapat dicegah," kata Sugiyanto dalam keterangannya, Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Pria yang akrab disapa SGY ini melanjutkan pasca pelantikan Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, sampai saat ini Jakarta masih belum punya Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2022.

Padahal kata SGY, sebelumnya saat masih menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan telah menyampaikan surat permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membahas APBD-P Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jakarta Islamic Center Kebakaran, PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono Langsung Bergerak

“Surat dengan nomor 552/UD.00.02 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 ini dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 September 2022,” urainya.

Kemudian, sambung SGY, surat tersebut diterima DPRD DKI pada waktu yang sama, yaitu tanggal 27 September 2022.

BACA JUGA:  Gebrakan Pertama Heru Budi Menjadi Pj Gubernur DKI, Lihat Nih

Kemudian Dewan bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

“Dewan telah meyakini Raperda Perubahan APBD akan tuntas. Direncanakan pengkajian Raperda Perubahan APBD DKI 2022 dilakukan secara marathon pada 20-22 Oktober ini. Lalu rencanya persetujuan Raperda Perubahan APBD DKI 2022, melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD bersama TAPD akan digelar pada 23 Oktober 2022,” ujar dia.

Meski demikian, SGY mengungkapkan, sepintas semua tampak normal dan tak bermasalah.

Akan tetapi setelah teliti kembali, imbuh SGY, rupanya pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sudah tak bisa lagi dijalankan.

Batas waktunya sudah habis lantaran hanya sampai pada akhir bulan September, yakni tanggal 30 September 2022.

“Secara spontan, saya pikir masih ada waktu hingga tanggal 30 Oktober 2022. Bahkan, saya meminta agar Dewan juga memberi kesepatan Pj Heru dilibatkan untuk melakukan koreksi atas rencana perubahan APBD 2022 tersebut,” terang dia.

Batas waktu pembahasan APBD perubahan tahun 2022 habis, SGY menegaskan ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian, SGY menyarankan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta agar segera menghentikan pembahasan perubahan APBD Tahun 2022.

Lalu masih kata SGY, Pemprov bisa segera mengumumkan kepada masyarakat bahwa perubahan APBD tahun 2022 tak ada atau dengan mengunakan Peraturan Kepala Daerah.

Sebab, SGY memaparkan, bila Pj Gubernur Heru dan DPRD DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, maka hal itu dapat melanggar aturan.

“Jika pembahasan APBD perubahan tetap dilakukan maka dapat terperangkap jebakan Betmen. Artinya apa yang dilakukan itu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan rawan digugat di pengadilan,” tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co