GenPI.co - Terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto tak setuju dengan kesaksian satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar terkait pergantian DVR CCTV.
Seperti diketahui, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Zapar menyatakan dirinya tak bisa melapor terkait pergantian DVR CCTV kepada Ketua RT karena adanya pencegahan dan penghalangan.
Irfan membantah melakukan penghalangan kepada Abdul Zapar mengenai pelaporan pergantian DVR CCTV kepada Ketua RT.
"Faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," ucap dia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Irfan juga menolak disebut tak mengizinkan Zapar untuk masuk ke dalam pos satpam saat pergantian DVR CCTV.
"Pak Zapar bilang enggak masuk ke dalam. Faktanya, dia suka bolak-balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan kepada saksi Afung," tegasnya.
Irfan menambahkan pernyataan Zapar yang menyebut ada pergantian DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar.
"Saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," ungkap Irfan.
Sementara, Irfan meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan pihak yang disebut Zapar menghalangi pergantian DVR CCTV tersebut.
"Soal 3 sampai 5 orang yang menghalangi Zapar mohon dihadirkan untuk memastikan," paparnya kepada Majelis Hakim.
Selain Zapar, sidang lanjutan Irfan Widyanto juga menghadirkan saksi lainnya, seperti pemilik usaha CCTV Afung hingga anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Adapun, Irfan didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News