GenPI.co - Anak buah terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto, Tomser Kristianata menyatakan Agus Nurpatria memerintahkan atasannya untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan itu disampaikan Tomser saat menjadi saksi dalam sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Tomser menuturkan dirinya bersama Munafri dan Irfan masuk ke Komplek Polri Duren Tiga seusai kejadian pembunuhan Brigadir J.
Tomser dan Munafri mengaku sama-sama diperintah Irfan untuk datang ke Komplek Polri Duren Tiga.
Sesampainya di area kompleks, Irfan langsung dirangkul Agus Nurpatria.
"Jadi, Pak Irfan di depan dan kami berdua di belakang. Setelah itu, Pak Agus merangkul Pak Irfan kemudian menunjuk CCTV yang berada di lapangan basket, 'Ambil dan ganti DVR'," ungkapnya di ruang persidangan, Kamis (27/10).
Saat ditanya Majelis Hakim soal obrolan tersebut, Tomser tak mendengar dengan jelas jawaban Irfan.
Dia mengakui bersama Irfan dan Agus terus berjalan ke samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Seusai Tomser memberikan kesaksian, Agus Nurpatria merasa keberatan dengan pernyataan terkait obrolan dengan Irfan.
"Saya bilang, 'Cek dan Amankan', Tidak bilang ganti," kata Agus.
Selain Tomser dan Munafri, adapun saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut, yakni satpam Kompleks Duren Tiga Abdul Zapar dan Marjuki, serta Supriyadi selaku buruh harian lepas.
Sebelumnya, Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan digelar pada Kamis (3/11). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News