KPK Siap Buka Kembali Kasus Kardus Durian Cak Imin, PBNU Tegas

28 Oktober 2022 16:10

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan membuka kembali kasus korupsi Kardus Durian yang menyeret Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi KPK jika benar membuka kembali kasus korupsi tersebut.

"Kami mengapresiasi pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian," ujar Imron di Jakarta, Jumat (28/10).

BACA JUGA:  Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

Salain Kardus Durian, Imron mendukung KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat.

Dia juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang menimpa Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani M. Maming, karena jauh lebih dulu terjadi 2011 daripada kasus Kardus Durian di 2014.

BACA JUGA:  Iwan Bule Mangkir Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron.

Selain itu, kata Imron, PBNU akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Puluhan Massa Bawa Kardus Durian ke KPK, Tangkap Cak Imin

"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus kardus durian terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.

Dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan terjerat dalam operasi senyap tersebut.

Keduanya merupakan anak buah Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian untuk Cak Imin, sebagai tanda terima kasih telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co