Ridwan Soplanit Sebut Ada Dua Senjata yang Diamankan Saat Olah TKP

04 November 2022 05:20

GenPI.co - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit mengatakan ada dua senjata yang diamankan saat olah TKP pascapenembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ridwan mengakui saat itu olah TKP dipimpin langsung dirinya dengan melakukan pembagian tugas, seperti pemotretan secara umum dan spesifik.

"Setelah itu, pengumpulan barang bukti, tetapi sebelumnya juga melakukan police line," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Lihat Nih

Ridwan menerangkan pada saat itu belum disiapkan mobil ambulans saat tim melakukan olah TKP.

Dia mengatakan ada dua senjata yang diamankan dari tempat kejadian.

BACA JUGA:  Soal ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan, Begini Respons Pengacara Brigadir J

"Saat itu, kami mengamankan dua jenis senjata api, yaitu HS milik Yosua dan Glock milik Bharada Eliezer," ucapnya.

Dia juga mengungkapkan timnya menemukan 10 selongsong peluru di lantai.

BACA JUGA:  Terima Jenazah Anaknya, Ayah Brigadir J Dapat Kronologi Seperti Skenario Ferdy Sambo

"Kami menemukan 4 serpihan peluru dan 3 proyektil. Selain itu, ada pecahan kaca juga," terangnya.

Setelah itu, Ridwan menyampaikan ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri yang hadir saat olah TKP dilakukan.

Dia mengatakan tak lama seusai menelepon tim olah TKP, kemudian tim Propam Mabes polri tiba sekitar pukul 18.15 WIB.

"Jadi, sebelum tim olah TKP hadir," ujarnya.

Menurut Ridwan, orang-orang tersebut bukan tim olah TKP dari Propam Mabes Polri, tetapi mereka merupakan perwira-perwira dari Propam.

"Saat itu, mereka berdiri di area TKP hanya untuk melihat kami melakukan proses olah TKP," kata dia.

Ridwan menyatakan ada arahan dari Kombes Susanto saat di lokasi kejadian.

Dia menyebut Kombes Susanto mengambil barang bukti senjata api yang sudah dimasukin di dalam kantong.

"Dia (Kombes Susanto, red) menyampaikan karena kejadian itu merupakan tembak-menembak antara anggota. Jadi, barang bukti ini (senjata api, red) diamankan dahulu ke Propam Mabes," tuturnya.

Menurut Ridwan, saat itu Kombes Susanto hanya mengamankan senjata api dengan magazine dan peluru.

Dia menyebut barang bukti lainnya diamankan timnya ke Polres Jakarta Selatan.

Adapun Ridwan Soplanit hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co