Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

06 Desember 2022 05:00

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut aturan perubahan yang ada dalam RKUHP terkait penyampaian pendapat di muka umum menjadi ancaman bagi demokrasi.

Bivitri menerangkan bahwa demonstrasi pascareformasi itu hanya memberitahukan karena merupakan hak asasi manusia.

"Unjuk rasa itu merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, bukannya harus dapat izin, melainkan sifatnya pemberitahuan," ucap dia di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Minggu (4/12).

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Saksi Ahli BPOM Bantu Percepat Kasus Gagal Ginjal Akut

Bivitri mengatakan manfaat dari pemberitahuan tersebut, yakni kalau terjadi sesuatu, polisi sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum.

"Jadi, bukan harus izin," ujarnya.

BACA JUGA:  Hukum Pernikahan Pria Sudah Punya Istri, Tetapi Mengaku Jomlo

Sementara itu, Bivitri menilai perubahan aturan tersebut menjadi ancaman demokrasi.

Dia menyebut kebebasan berpendapat menjadi salah satu tiang utama dari demokrasi.

BACA JUGA:  Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham

"Oleh karena itu, ketika kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi, maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh. intinya sebenarnya di situ," kata dia.

Adapun Pasal 256 RKUHP disebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Selain itu, dalam Pasal 357 disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co