Majelis Hakim Skakmat, Ferdy Sambo Tak Berkutik

09 Desember 2022 20:10

GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo kukuh menyatakan tak ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo menerangkan baru mengetahui Bharada E menembak Brigadir J sebanyak lima kali seusai kejadian.

"Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

"Setelah kejadian baru saya tahu 5 kali," ujar Sambo saat bersaksi di persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

"Lima kali?" tanya hakim memastikan.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

"Iya," ungkap Sambo.

Hakim kemudian menanyakan Sambo posisinya saat penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Tembak-Menembak

Dia hanya menjawab kejadiannya begitu cepat sehingga tak bisa memastikan.

"Saudara ikut menembak enggak?" tanya hakim.

"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut menembak," kata Sambo.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim merasa heran karena hasil autopsi disebutkan Brigadir J menerima 7 tembakan.

"Ada 7 luka tembak masuk pada tubuh dan 6 luka tembak keluar. Jadi, yang pelurunya ke luar. Kalau saudara katakan 5 tembakan, terus yang 2 lagi siapa?

"Saya tidak tahu," ucap Sambo.

Sambo tetap kukuh tak mengetahui 2 tembakan lainnya meski hakim bertanya kembali.

Hakim pun langsung menyampaikan mereka yang akan menyimpulkan hasil akhirnya. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengeklaim bahwa Bharada E yang menembak Brigadir J. kejadian penembakan tersebut berawal dari adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co