Ferdy Sambo Tegaskan Hasil Poligraf Tak Bisa Digunakan Sebagai Bukti di Pengadilan

09 Desember 2022 19:50

GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo mengklaim hasil poligraf tak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Hakim awalnya menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait pemeriksaan dengan alat poligraf.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Tembak-Menembak

"Saudara pernah diperiksa dengan alat poligraf?" tanya hakim saat persidangan.

"Pernah," jawab Sambo.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Sempat Suruh Prayogi Panggil Ambulans Demi Selamatkan Nyawa Brigadir J

Sambo juga menjelaskan berdasarkan pertanyaan pemeriksaan poligraf, dirinya menjawab tak pernah menembak Brigadir J.

"Saudara sudah mengetahui hasilnya?" kata hakim.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Janjikan Hadiah Buat Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Eliezer, Ini Buktinya

"Sudah," ucap Sambo.

Sambo kemudian menyebutkan hasil poligraf tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak jujur.

Akan tetapi, dia membantah telah memberikan keterangan tak jujur.

Menurutnya, semua penjelasannya terkait pembunuhan Brigadir J telah disampaikan secara jujur.

"Jadi, sepengetahuan saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jangan sampai framing tersebut membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," tegas dia.

Hakim lantas menuturkan bahwa majelis yang akan menilai kejujuran Eks Kadiv Propam tersebut.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co