GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyepakati sidang terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dilaksanakan secara tertutup saat membahas konten asusila, Senin (12/12).
Ketua Hakim Wahyu Iman awalnya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri soal sidang tertutup.
JPU kemudian menolak permintaan tersebut atas dasar bukan perkara asusila maupun anak.
Hakim kemudian menanyakan kepada istri Ferdy Sambo itu soal permintaan sidang tertutup.
"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim di persidangan.
"Iya, apabila berkenan, sidang tertutup, terima kasih," ujar Putri.
Setelah itu, Ketua Hakim Wahyu Iman akhirnya memutuskan sidang Putri Candrawathi dilaksanakan secara tertutup.
"Hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kami akan menyatakan terbuka. Disepakati, ya," ucap hakim.
Hakim Wahyu kemudian menyampaikan kepada para pengunjung yang ada di dalam ruang sidang agar meninggalkan ruangan apabila sidang dinyatakan tertutup.
"Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan jaksa penuntut umum," kata dia.
Adapun Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/12). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News