GenPI.co - Terdakwa Putri Candrawathi menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sopir setelah ditunjuk suaminya, Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Putri saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Putri mengatakan dirinya pertama kali mengenal Brigadir J pada Desember 2019 saat menjadi sopir Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan Brigadir J baru menjadi sopirnya pada Oktober 2021.
"Waktu itu, Ricky biasa membantu saya karena kebetulan saya bendahara umum Bhayangkari. Jadi, ada aktivitas ke kantor Bhayangkari, terus Pak Ferdy Sambo menunjuk Yosua sebagai driver saya," ucap dia dalam persidangan.
Putri menjelaskan Brigadir J menjadi sopirnya sampai Juli 2022 saat masih hidup.
Ia kemudian menjelaskan soal tugas Brigadir J selain menjadi sopirnya.
"Yosua berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan keuangan yang mana setiap minggu harus saya tanda tangan, kemudian saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada Ibu Kapolri," tutur istri Ferdy Sambo itu.
Selain itu, Putri juga terang-terangan menyebut Brigadir J membantu mengurus kas operasional rumah tangga.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News