GenPI.co - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal diajak Chuck Putranto menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan situasi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Arif menerangkan awalnya Chuck Putranto menghampirinya saat olah tempat kejadian perkara untuk mengajak menonton rekaman CCTV.
Dia pun tak mengetahui alasan Chuck saat itu mengajaknya menonton rekaman tersebut.
"Kalau dipikir-pikir, saya juga menyesal mau diajak nonton, Pak. Cuma karena chuck ngomong perintah Kadiv Propam, ya, saya ikut," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Hakim kemudian bertanya kepada Arif cara Chuck Putranto mengajak pada saat itu.
"Ngomongnya apa?" tanya hakim.
"Kalau enggak salah, ngomong, 'Bang, ada perintah dari Kadiv untuk lihat CCTV'," ungkapnya.
Arif mengatakan pada saat itu tidak ada perintah untuk menonton rekaman tersebut bertiga dengan Ridwan Soplanit dan Baiquni Wibowo.
Dia mengaku kaget pada saat menonton rekaman tersebut untuk pertama kalinya.
"Waktu itu, saya terus terang kaget dan diam saja. Begitu juga Chuck. Saya tiba-tiba keluar saja bingung mau apa," tuturnya.
Arif mengatakan tak sempat melihat jelas reaksi yang lain karena sudah dibuat bingung dengan peristiwa itu.
"Sudah merasa dibohongi Sambo?" tanya hakim.
"Siap," kata dia.
Sementara itu, Arif tidak tahu-menahu tentang cara Baiquni bisa mempunyai rekaman CCTV tersebut.
Dia hanya mengetahui saat itu hanya diajak Chuck menonton rekaman tersebut.
Seperti diketahui, hanya empat orang yang menonton rekaman tersebut, yakni Arif, Baiquni, Ridwan, dan Chuck.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga sempat marah dan mendesak agar DVR CCTV yang telah diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan diambil kembali setelah tahu empat orang tersebut menonton rekaman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News