Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik

25 September 2019 17:09

GenPI.co - Paranormal Mbah Mijan menyayangkan munculnya salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengatur soal kekuatan gaib.

Menurut dia, memunculkan perihal gaib pada zaman milenial justru membangkitkan masyarakat untuk lebih memercayai.

“Padahal, tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya,” katanya, Rabu (25/9).

BACA JUGA:

Thoriq Rizky Ditemukan, Mbah Mijan Akui Sulit 'Tembus' Argopuro

Mbah Mijan: Kecelakaan Tol Cipularang, Ada Janji Tak Ditepati

RKUHP memang mengatur soal kekuatan gaib. Ada dua pasal di dalam RKUHP mengenai hal mistis.

Pasal 252 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Sementara itu, ayat 2 berbunyi: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).  

Dia menyayangkan munculnya pasal yang mengatur soal hal gaib tanpa melibatkan orang yang terlibat di dunia mistis.

Menurut Mbah Mijan, pendefinisian pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP itu harus jelas dan spesifik.

“Sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana? Tolok ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana? Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” kata Mbah Mijan. (adk/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co