GenPI.co - Ketua IM57+ Institute M Praswand Nugraha menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tak mengedepankan partisipasi publik.
Hal tersebut disampaikan untuk menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengesahkan Perpu UU Cipta Kerja.
Padahal puncak pemutus dari penafsiran atas konstitusi sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pembuatan Perpu Cipta Kerja tersebut mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Praswand kepada GenPI.co, Selasa (3/1/2022).
Dirinya menegaskan langkah tersebut seolah-olah presiden sangat fokus mendayagunakan kekuasaan.
"Tidak hanya di ranah eksekutif, akan tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak menghargai lembaga lain," tegas dia.
Menurut Praswand, hal tersebut berpotensi mengurangi esensi penafsiran pembagian cabang kekuasan dalam konstitusi secara tegas pascareformasi.
"Menjadi pertanyaan, apakah kita memang ingin kembali seperti zaman Orde Baru dimana kekuasaan terpusat pada kekuasaan eksekutif?" kata dia.
Praswand juga menjelaskan konstitusi telah menempatkan pembagian peran yang jelas antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Konstitusi merupakan cara agar ada perimbangan kekuasaan serta mencegah adanya sifat otoritarianisme," tutur Praswand.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News