Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Dkk Tuai Sorotan, Presiden Jokowi Tegas

24 Januari 2023 15:30

GenPI.co - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tuai sorotan di tengah masyarakat.

JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Sebut Jokowi Firaun dan Luhut Haman, Cak Nun Dihajar Habis-habisan

Sementara, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

BACA JUGA:  APBN 2023 Jadi Sorotan Jokowi, Amir Uskara Beri Respons

Dia juga menegaskan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi, Ada Pesan Penting dari Persipura Jayapura

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co