GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memanggil dua saksi baru terkait kasus Lukas Enembe.
Dua saksi baru tersebut merupakan wiraswasta untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ucap Ali Fikri.
Ali menerangkan pemeriksaan dua saksi tersebut akan dilakukan penyidik KPK yang bertempat di Mako Polda Papua.
Dua saksi tersebut yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati.
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News