GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kondisi Lukas Enembe sudah membaik dan bisa dibesuk kuasa hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka Lukas Enembe (LE) sudah dibesuk oleh tim penasihat hukumnya, dan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamar tahanan menuju ruang besuk.
"Tersangka LE mendapat kunjungan tim penasihat hukum di Rutan KPK dan dari informasi yang kami peroleh juga kondisinya sehat, bisa berjalan dari kamarnya menemui tim penasihat hukumnya di ruang tatap muka," ucap Ali Fikri, Selasa (21/2).
Ali juga mengatakan KPK telah menyiapkan poliklinik dengan dua dokter yang selalu siaga memantau kondisi kesehatan para tahanan KPK.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka LE yang dinyatakan baik dan sehat.
"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan saudara LE fit for interview dan fit for stand to trial," ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga menyayangkan adanya pihak yang berupaya menyebar hoaks dan mengatakan kondisi kesehatan LE memburuk selama ditahan.
"Kami sayangkan pernyataan semacam itu, kami juga yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak benar terkait kondisi kesehatan tersangka LE," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News