GenPI.co - Pihak LBH Ansor meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi David dan saksi atas kejadian brutal yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2).
Hasto menjelaskan, pihak keluarga David yang diwakili oleh LBH Ansor meminta kepada timnya untuk melakukan perlindungan hingga kasus tersebut selesai.
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ucap Hasto.
Hanya saja, baik Hasto maupun LPSK sendiri mengaku belum bertemu dengan ayah atau pun David, selaku korban penganiayaan, karena kondisinya yang masih belum stabil.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio adalah anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Mario viral di media sosial dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menganiaya David, salah satu anak dari petinggi GP Ansor hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan Rafael Alun Trisambodo sendiri telah dibebastugaskan sementara oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mempermudah proses penyidikan oleh pihak kepolisian.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News