GenPI.co - Pemerintah tidak memusingkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco soal sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta.
Pemerintah menganggap gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu tidak akan berpengaruh terhadap tim transisi.
"Sama sekali tidak (memengaruhi tim transisi, red)" kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat (3/3).
Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) itu bahkan menyamakan gugatan tersebut dengan makanan yang sudah kedaluwarsa.
"Ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi," ucap Edward.
Pria yang karib disapa Eddy itu menuturkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutus perkara sengketa lahan Hotel Sultan.
Nomor putusannya ialah 952/Pdt.G/2006. Sementara itu, tanggalnya ialah 29 Januari 2007.
Berdasarkan putusan PN Jaksel, Blok 15 berada di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Gelora sebagai milik negara.
"Dalam PK (peninjauan kembali, red) I, itu semua sudah diputuskan hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," ucap Eddy. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News