GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengambil sikap untuk melindungi David, korban dari penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada David diungkapkan secara langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK, Senin (6/3).
Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada David dalam hal rehabilitasi psikologis saja.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi David membaik," ucap Hasto.
Perlindungan terhadap David itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3).
Hingga kini, David diketahui masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.
Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Teruntuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.
Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain korban David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk Agnes yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News