Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

15 Maret 2023 13:10

GenPI.co - Mahasiswa Universitas Udayana Bali berharap supaya rektor Prof I Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dimiskinkan jika terbukti bersalah.

Prof Antara terjerat kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara mengatakan dia memastikan BEM PM menjadi yang pertama mendesak rektor dimiskinkan jika terbukti bersalah.

BACA JUGA:  Jokowi Pastikan Buronan Korupsi Ditemukan, Harun Masiku Kapan?

“Kami orang pertama yang menuntut supaya beliau dimiskinkan, dipenjara, dipermalukan, sanksi sosial,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).

Padma mengungkapkan pihaknya telah melakukan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa Universitas Udayana.

BACA JUGA:  Karyawan Ditjen Pajak Jadi Konsultan Rentan Korupsi, Kata KPK

BEM PM Universitas Udayana juga mendesak Kejati Bali terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dana SPI.

“Kami berharap supaya Kejati mengusut tuntas dan bekerja dengan baik tanpa ada kepentingan tertentu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Menurut Padma, SPI seharusnya merupakan sumbangan untuk pembangunan gedung. Namun faktanya sebanyak 30 persen di antaranya dipakai untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak.

Padma mengungkapkan ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya menjadi ketua panitia pada 201, sehingga rektor saat itu yakni Prof Raka Sudewi yang menjadi atasannya pun harus diusut.

Padma mengaku BEM PM Unud kesulitan menelusuri dana SPI karena pihak kampus selama ini tak transparan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co