GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara memberikan respons terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI)
Prof Antara mengatakan dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dengan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
“Kami Universitas Udaya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).
Antara mengaku akan mempelajari terkait statusnya sebagai tersangka dan berkonsultasi dengan konsultan hukum.
“Tim penyidik telah memberikan surat pemberitahuan. Saya akan mempelajari status saya,” tuturnya.
Antara menyatakan dana yang menjadi materi oleh penyidik Kejati Bali dipastikannya tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi tertentu.
Dia mengungkapkan dana tersebut dipastikan masuk ke dalam kas negara.
Antara menyampaikan pungutan SPI di Universitas Udayana pun telah sesuai pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Antara mengatakan dirinya hanya menjalankan apa yang telah menjadi tugas pokok dan fungsi seperti pada regulasi Kemenristekdikti.
“Dana SPI itu terpenting tidak mengalir ke kami. Kami bisa buktikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News