Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

15 Maret 2023 21:40

GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara memberikan respons terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI)

Prof Antara mengatakan dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dengan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Kami Universitas Udaya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).

BACA JUGA:  Sebut Jokowi Guardian of Oligarch, BEM Udayana Dianggap Cari Aman

Antara mengaku akan mempelajari terkait statusnya sebagai tersangka dan berkonsultasi dengan konsultan hukum.

“Tim penyidik telah memberikan surat pemberitahuan. Saya akan mempelajari status saya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Antara menyatakan dana yang menjadi materi oleh penyidik Kejati Bali dipastikannya tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi tertentu.

Dia mengungkapkan dana tersebut dipastikan masuk ke dalam kas negara.

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

Antara menyampaikan pungutan SPI di Universitas Udayana pun telah sesuai pada aturan dan regulasi yang berlaku.

Antara mengatakan dirinya hanya menjalankan apa yang telah menjadi tugas pokok dan fungsi seperti pada regulasi Kemenristekdikti.

“Dana SPI itu terpenting tidak mengalir ke kami. Kami bisa buktikan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co