GenPI.co - Dua mahasiswi dari perguruan tinggi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi karena terlibat mempromosikan judi online melalui Instagram dan grup WhatsApp.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan dua mahasiswi yang merupakan saudara kembar itu berinisial TI (24) dan MG (24).
Dia mengungkapkan dua gadis itu memiliki peran dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang punya perbuatan perjudian.
“Penangkapan dilakukan usai tim melakukan patroli dan menemukan aksi dua gadis ini,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/3).
Dua mahasiswi itu ditangkap di kos mereka yang berlokasi di Jalan Bypass nomor 1 Manggis Bukittinggi.
Mereka melakukan endorse aplikasi judi daring dan mendapatkan bagian setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.
“Mereka masih amatir. Kalau profesional, tentu sulit ditangkap,” tuturnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone, akun email, dan kartu telepon. Dua mahasiswi itu mengaku baru tiga bulan menjalankan aksinya.
Mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp 750 ribu pada bulan pertama. Kemudian naik menjadi Rp 1 juta pada bulan kedua dan Rp 1.250.000 di bulan ketiga.
Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan situs judi yang dipromosikan adalah dalam negeri.
“Mereka mempromosikannya di akun Instagram, karena memang punya banyak pengikut,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News