Eks Kadisnakertrans Cirebon Jual Aset, Setor ke Sunjaya Purwadisastra

03 April 2023 20:40

GenPI.co - Eks Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengungkapkan dirinya harus jual aset untuk setor Rp 300 juta kepada mantan bupati Sunjaya Purwadisastra.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Sunjaya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (3/4).

Abdullah mengatakan setoran tersebut karena diminta oleh Sunjaya setelah dirinya dilantik menjadi Kadisnakertrans pada 2017 silam.

BACA JUGA:  Guru Honorer Dipecat di Cirebon, Sekolah: Sudah Banyak Kasus

Dia mengaku untuk memenuhi besaran uang itu harus utang ke saudara dan menjual aset tanah warisan berupa sawah.

“Saya jual untuk bayar Rp 300 juta itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/4).

BACA JUGA:  SMK di Cirebon Viral Gegara Komentar Guru Tidak Terkait Yayasan Pendidikan Telkom

Abdullah mengungkapkan Sunjaya awalnya meminta jatah uang sebesar Rp 400 juta. Dirinya pun hanya bisa mengumpulkan Rp 300 juta.

Uang tersebut kemudian disetorkan Abdullah kepada Sunjaya melalui ajudan.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 27 Ribu Petasan di Kota Cirebon

Mantan bupati Cirebon ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 53.234.511.344 terkait jabatannya.

Sedangkan untuk terkait suap izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon mencapai Rp 11,02 miliar.

Kemudian untuk penerimaan iuran rutin dari para kepala SKPD pada periode 2014 sampai 2018 secara keseluruhan sebesar Rp 8.442.000.000. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co