GenPI.co - Brigjen Endar Priantoro menunjukkan perlawanan setelah dirinya dicopot dari jabatannya sebagai direktur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri.
Endar pun melaporkan Firli selaku ketua KPK ke dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Endar mengacu surat keputusan sekretaris jenderal (sekjen) KPK tanggal 31 Maret 2023 tentang pemberhentiannya.
“Pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat dari direktur penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar, Selasa (4/4).
Endar mengaku sudah mendapatkan surat dari Polri perihal perpanjangan masa tugasnya di KPK.
Namun, pria yang sudah bertugas selama tiga tahun di KPK itu ternyata tetap dicopot dari jabatannya.
Endar mengaku tidak tahu alasan dirinya diberhentikan oleh Firli Bahuri dari posisinya.
"Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK,” kata Endar.
Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa ke dewan pengawas soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," ujar Endar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News