GenPI.co - Agnes Gracia Hartanto mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Agnes terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Agnes Gracia Hartanto akan menjalani hukumannya di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Cewek 15 tahun itu akan menjalani masa penahanan yang sudah dikurangi dengan pidana yang telah dilewatinya.
Adapun hal yang memberatkan Agnes Gracia ialah saat ini David Ozora masih dirawat di rumah sakit.
David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami kerusakan berat di otak.
Sementara itu, hal yang meringankan Agnes Gracia ialah dirinya masih berusia 15 tahun.
Selain itu, Agnes Gracia Hartanto juga sudah menyesali perbuatannya yang menyebabkan David terluka.
Faktor lain yang meringankan vonis Agnes Gracia ialah orang tuanya menderita stroke dan kanker paru-paru stadium empat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News