Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

12 April 2023 20:40

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk

KPK kembali tetapkan LE sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara.

Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan penelusuran terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan kasus ini.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

Ali Fikri menyampaikan KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan ini tidak hanya memberi efek jera terhadap para pelakunya.

“Tetapi juga memberi nilai optimal bai penerimaan negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai

Sejauh ini KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar terkait kasus ini. Selain itu juga empat mobil, emas batangan, dan beberapa cincin dengan batu mulia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co