GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (12/4).
“KPK kembali tetapkan LE sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara.
Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan penelusuran terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan kasus ini.
Ali Fikri menyampaikan KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan ini tidak hanya memberi efek jera terhadap para pelakunya.
“Tetapi juga memberi nilai optimal bai penerimaan negara,” tuturnya.
Sejauh ini KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar terkait kasus ini. Selain itu juga empat mobil, emas batangan, dan beberapa cincin dengan batu mulia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News