GenPI.co - Polda Papua bersama pemerintah daerah akan mengungsikan warga yang bermukim di wilayah kekuasaan KKB ke ibu kota kabupaten.
Langkah ini dilakukan dalam upaya untuk penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata yang semakin agresif menganggu keamanan.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengungkapkan ketika nantinya ada yang menolak untuk mengungsi sementara, maka bisa dipastikan yang bersangkutan merupakan bagian dari KKB.
Ketika nantinya dilakukan penegakan hukum, maka sejumlah pihak tidak akan bisa mengklaim kalau itu merupakan suatu bentuk pelanggaran.
Terlebih para anggota KKB selama ini sudah banyak melakukan pelanggaran HAM. Mereka telah membunuh dan menganiaya warga sipil.
“Para pihak tidak bisa lagi mengklaim pelanggaran HAM,” ujarnya.
Fakhiri mengungkapkan gangguan keamanan akibat ulah KKB ini telah menyebabkan korban jiwa. Baik dari aparat keamanan maupun warga sipil.
Banyaknya korban dari warga, TNI maupun Polri ini, sehingga harus dilakukan tindakan berupa penegakan hukum.
Fakhiri berharap dengan penegakan hukum yang akan dilakukan ini maka jumlah korban tidak akan semakin banyak.
“Aparat akan bertindak sesuai SOP,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News