Dosa Bertambah, Rafael Alun Trisambodo Diduga Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah

03 Mei 2023 18:20

GenPI.co - Dosa mantan pejabat Ditjek Pajak Rafael Alun Trisambodo bertambah. Dia diduga menyamarkan transaksi jual beli rumah.

Dugaan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang pihak swasta bernaama Hirawati, Selasa (2/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya memanggil Hirawati sebagai saksi.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo, Pihak Lain Segera Digarap

Lembaga antirasuah itu pun mendalami pengetahuan Hirawati perihal kasus yang melibatkan Rafael Alun.

“Antara lain terkait dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali.

BACA JUGA:  Makin Susah, Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dicekal ke Luar Negeri

Selain Hirawati, ada dua saksi lain dari pihak swasta yang juga dipanggil KPK, yakni Jennawati dan Thio Ida.

Akan tetapi, keduanya ternyata mangkir dari panggilan KPK. Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mereka.

BACA JUGA:  Cek Fakta: Rafael Alun Investor RANS Entertainment, Harta Raffi Ahmad Disita

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ucap Ali.

KPK sendiri sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 3 April 2023.

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut diduga mempunyai beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo itu bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co