Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK di Mako Puspom AL

10 Mei 2023 04:00

GenPI.co - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena diduga sengaja menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Stefanus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5).

Sebelumnya, Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi menunjuk Stefanus Roy sebagai ketua tim kuasa hukum.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Akan tetapi, Stefanus Roy diduga menggunakan iktikad buruk dan cara-cara yang melanggar hukum.

Dia diduga memberikan saran dan memengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Lukas Enembe

Selain itu, KPK juga menduga Stefanus Roy memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni berisi cerita palsu dengan tujuan menggalang opni publik.

Dengan demikian, publik menganggap sangkaan KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang melakukan korupsi sebagai kekeliruan.

"Atas tindakan SRR, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron. (ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co