GenPI.co - Tiga santri menjadi pelaku dalam peristiwa kebakaran di Makassar, yang menyebabkan Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia ludes.
Peristiwa kebakaran bangunan yang berada di Jalan Hertasning Blok E9/11 nomor 23, Kecamatan Rappocini, Makassar tersebut terjadi pada 18 Mei lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan tiga santri tersebut yakni MH (17), MF (16) dan MA (17).
“Tiga pelaku itu merupakan santri yang melakukan pembakaran,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/5).
Ngajib mengungkapkan penetapan sebagai pelaku terhadap ketiganya ini setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan ahli dari Laboratorium Forensik.
“Kebakaran disebabkan karena tindakan yang dilakukan tiga pelaku itu,” tuturnya.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dirasa cukup. Pelaku dikenai Pasal 187 dan 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Para pelaku merasa jenuh dan dibatasi ketika hendak ke luar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News