GenPI.co - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan kedok arisan bodong di Cianjur, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan dari laporan korban, kasus dugaan penipuan tersebut nilai kerugiannya mencapai Rp 4 miliar.
Sedangkan untuk pengelola arisan yang diketahui berinisial NRA, sudah melarikan diri. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar 56 korban.
Dia menyebut jumlah korban dugaan arisan bodong ini mencapai lebih dari seratus orang dari berbagai kecamatan di Cianjur.
“Mereka yang menjadi korban, diminta membuat surat kuasa terhadap satu orang yang akan membuat laporan resmi terhadap NRA,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5).
Tono menyampaikan seluruh korban juga diminta untuk mengumpulkan rekening koran sebagai bukti awal.
“Itu untuk mengetahui total kerugiannya, sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti polisi,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan arisan bodong ini, sebagian korban tergiur janji NRA yang akan memberi keuntungan 20 sampai 40 persen setiap bulan.
Salah seorang korban bernama Rina Nursanti (30) mengatakan NRA menjanjikan ketika ikut yang Rp 10 juta per bulan, maka dapat untung Rp 4 juta.
“Dua bulan pertama memang uangnya kembali. Namun bulan selanjutnya, tidak ada,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News