GenPI.co - Sebuah rumah kontrakan di Karawang, Jawa Barat dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi yang melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada sebanyak 10 kilogram tembakau sintetis yang diamankan dalam penggerebekan itu.
“Kami juga amankan seorang pelaku berinisial MR (21) yang sedang memprodukuksi tembakau sintetis,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/6).
Wirdhanto mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan anggota polisi RW bernama Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.
Dari kecurigaan itu kemudian dilakukan penelusuran. Tokoh masyarakat kemudian melaporan ke polisi RW setelah ada indikasi kegiatan yang mencurigakan.
Jajaran Polres Karawang kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu dan diketahui memang benar ada produksi narkotika.
Dari interogasi, MR melakukan tindak pidana tersebut bersama pelaku lain berinisial UD yang merupakan kakak kandungnya.
Tembakau sintetis racikan pelaku ini dijual secara online dan offline dengan harga RP 500 ribu per paketnya.
“Kami masih memburu pelaku lain berinisial UD,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News