GenPI.co - Motif asmara menjadi penyebab seorang pria di Malang berinisial RF (24) hilangkan nyawa kenalannya inisial AWB (24).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3.
Budi mengungkapkan dengan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.
“Atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/6).
Pelaku asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bertemu dengan korban insial AWN, warga Blimbing, Kota Malang.
Buher mengungkapkan pelaku sudah membawa senjata tajam berupa pisau yang diambilnya dari sebuah kafe.
Keduanya kemudian bertemu untuk menyelesaikan permasalahan di Jembatan Perumahan Araya, Kecamatan Blumbing, pada Kamis (1/6).
Dua orang yang sudah saling kenal tersebut kemudian muncul perselisihan, karena korban menjalin kedekatan dengan seorang wanita inisial N, mantan dari pelaku.
Buher mengatakan keduanya kemudian berkelahi. Tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban ini menjalin kedekatan dengan mantan kekasih tersangka,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News