Motif Asmara, Seorang Pria di Malang Hilangkan Nyawa Kenalannya

06 Juni 2023 07:40

GenPI.co - Motif asmara menjadi penyebab seorang pria di Malang berinisial RF (24) hilangkan nyawa kenalannya inisial AWB (24).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3.

Budi mengungkapkan dengan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BACA JUGA:  Kronologis 2 Bus TNI AL Terobos Perlintasan Kereta Api di Malang

“Atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/6).

Pelaku asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bertemu dengan korban insial AWN, warga Blimbing, Kota Malang.

BACA JUGA:  Kantor Pos di Malang Tetap Layani Pengambilan Bansos Sembako-PKH saat Akhir Pekan

Buher mengungkapkan pelaku sudah membawa senjata tajam berupa pisau yang diambilnya dari sebuah kafe.

Keduanya kemudian bertemu untuk menyelesaikan permasalahan di Jembatan Perumahan Araya, Kecamatan Blumbing, pada Kamis (1/6).

BACA JUGA:  Penganiayaan Anak di Malang, Seorang Ibu Muda Ditangkap

Dua orang yang sudah saling kenal tersebut kemudian muncul perselisihan, karena korban menjalin kedekatan dengan seorang wanita inisial N, mantan dari pelaku.

Buher mengatakan keduanya kemudian berkelahi. Tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban ini menjalin kedekatan dengan mantan kekasih tersangka,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co