GenPI.co - Terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) pembunuh keluarga di Magelang, Jawa Tengah mendapat vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menyatakan perbuatan terdakwa masuk dalam kategori berat.
Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua orang tuanya dan seorang kakaknya dengan memakai racun.
Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkerimanusiaan dengan membunuh dua orang tua kandung sendiri.
Padahal dua orang tuanya telah melahirkan, merawat, mendidik dan membesarkannya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu juga menyesalinya.
Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sementara, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi ke pimpinan terkait putusan dari majelis hakim itu.
“Kami juga akan menunggu respons dari terdakwa,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News