GenPI.co - Berkas kasus seorang warga Gunungkidul tewas tertembak dengan tersangka Briptu MK telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan saat ini proses hukum terhadap Briptu MK tinggal menunggu persidangan.
“Berkas sudah dilimpahkan. Bulan ini sidang pidananya. Semoga bulan ini. Kan tergantung kejaksaan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Suwondo mengungkapkan untuk sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK akan digelar setelah sidang di peradilan umum dimulai.
“Nanti dilihat situasinya. Tetapi (peradilan umum) harus berangkat dulu,” tuturnya.
Dia menyebut untuk sanksi etik terhadap Briptu MK mengacu pada putusan dari pengadilan umum.
“Kami menyamakan putusannya nanti. Kan ada ukurannya, nggak bisa ditebak-tebak,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan peristiwa tewasnya seorang warga Gunungkidul karena tertembak itu terjadi pada Minggu (14/5).
Peristiwa terjadi saat Briptu MK dan anggota polisi lainnya melakukan pengamanan pentas musik dangdut di Nglindur, Gunungkidul yang sempat ricuh.
Senjata api yang dibawa Briptu MK tanpa sengaja meletus dan mengenai seorang warga hingga akhirnya meninggal dunia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News