GenPI.co - Polisi menetapkan pengemudi pikap berinisial D (40) sebagai tersangka kasus kecelakaan di Malang, Jawa Timur hingga menyebabkan empat orang tewas.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Dari penyelidikan diketahui peristiwa kecelakaan tersebut murni karena kelalaian pengemudi pikap berinisial D, warga Kecamatan Poncokusumo.
“Kami sudah menetapkan tersangka terhadap pengemudi dan saat ini sudah ditahan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/6).
Dari olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bukti kuat penyebab kecelakaan karena as patah pada kendaraan pikap.
Agnis menyampaikan kendaraan dinyatakan tidak ada masalah. Kecelakaan diduga karena memang kelalaian pengemudi.
Saat itu, pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat cuaca sedang hujan ringan hingga mengakibatkan hilang kendali.
“Kecelakaan murni karena pengemudi lalai dannkurang konsentrasi. Kecepatannya juga di atas 70 km per jam,” tuturnya.
Agnis mengatakan dalam pemeriksaan ada tiga saksi yang dilibatkan. Penyidik juga menemukan kondisi rem kendaran berfungsi normal.
“Hasil olah tempat kejadian perkara yang baru, kami juga tidak menemukan rem blong,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News