KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

15 Juni 2023 23:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka di antaranya ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Tersangka lainnya ialah Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), dan Penguji Tagihan Hendi (H).

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo di Jateng, Nilai Lumayan Besar

Tersangka lainnya ialah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

Adapun Bendahara Pengeluaran Abdullah belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan. 

BACA JUGA:  Usut Gratifikasi, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan pertama terhadap sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Firli, Kamis (15/6).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang

Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus itu berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2022.

Adapun total yang dana mencapai Rp 221.924.938.176. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co