Langgar Aturan, 776 Kendaraan Terkena Tilang Manual di Ternate

16 Juni 2023 19:40

GenPI.co - Sebanyak 776 kendaraan terkena tilang manual di Ternate, Maluku Utara karena melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Ternate Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan 776 kendaraan itu terkena tilang manual pada Mei sampai 14 Juni 2023.

“Rinciannya ada 771 sepeda motor dan lima unit roda lima yang dikenai tilang manual,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/6).

BACA JUGA:  Argentina Menang, Warga di Ternate Konvoi, Langsung Dibubarkan

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pengendara yakni tidak memakai helm belakang, knalpot racing serta tidak dilengkapi surat kendaraan dan spion.

Rezza mengungkapkan untuk kendaraan roda empat rata-rata pelanggarannya yakni plat nomor yang sudah mati.

BACA JUGA:  Ini Dia Danau Laguna Ngade Jadi Surga Tersembunyi di Ternate

“Paling banyak itu tidak memakai helm belakang saat berboncengan menggunakan motor,” tuturnya.

Dia mengimbau supaya para pengendara untuk lebih mengutamakan keselamatan dan tertib pada peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:  Jokowi Dapat Gelar Bangsawan dari Keluarga Kesultanan Ternate

“Keselamatan Anda saat berkendara itu diutamakan. Sadar tertib berlalu lintas itu penting,” ujarnya.

Kamsel Ditlantas Polda Maluku Utara Kompol Hendra Gunawan berharap digelarnya kembali tilang manual ini bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.

“Saat tilang elektronik, masih banyak masyarakat yang abai terhadap ketentuan berlalu lintas,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co