GenPI.co - Sebanyak 776 kendaraan terkena tilang manual di Ternate, Maluku Utara karena melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Ternate Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan 776 kendaraan itu terkena tilang manual pada Mei sampai 14 Juni 2023.
“Rinciannya ada 771 sepeda motor dan lima unit roda lima yang dikenai tilang manual,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/6).
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pengendara yakni tidak memakai helm belakang, knalpot racing serta tidak dilengkapi surat kendaraan dan spion.
Rezza mengungkapkan untuk kendaraan roda empat rata-rata pelanggarannya yakni plat nomor yang sudah mati.
“Paling banyak itu tidak memakai helm belakang saat berboncengan menggunakan motor,” tuturnya.
Dia mengimbau supaya para pengendara untuk lebih mengutamakan keselamatan dan tertib pada peraturan lalu lintas.
“Keselamatan Anda saat berkendara itu diutamakan. Sadar tertib berlalu lintas itu penting,” ujarnya.
Kamsel Ditlantas Polda Maluku Utara Kompol Hendra Gunawan berharap digelarnya kembali tilang manual ini bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.
“Saat tilang elektronik, masih banyak masyarakat yang abai terhadap ketentuan berlalu lintas,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News