Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak, Pengendara Mobil Divonis 3,5 Tahun

17 Juni 2023 14:30

GenPI.co - Sugeng Guruh Gautama divonis 3,5 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku tabrak lari menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur tewas.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Iman dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (16/6).

Iman dalam pembacaan putusannya menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atas kelalaian hingga menyebabkan korban tewas.

BACA JUGA:  Sejumlah Rumah yang Baru Dibangun Rusak Ringan Akibat Gempa Cianjur

Sugeng Guruh Gautama mendapatkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan.

“Dengan dikurangi masa tahanan serta memutuskan terdakwa tetap di tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Industri di Cianjur Kian Berkembang, PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan

Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk berpikir.

Sementara, hakim anggota Erli Yansah mengungkapkan terdakwa diketahui mengendarai mobil Audi melaju ke arah Bandung.

BACA JUGA:  Zona Merah Sesar Cugenang Cianjur, Dipastikan Tak Ada Penghuni

Terdakwa saat itu masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin dan menabrak korban. Setelah peristiwa itu, Sugeng tak menghentikan laju mobilnya.

Dia dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan.

“Karena kelalaian, menyebakan korban meninggal dunia. Terdakwa juga tidak melakukan pertolongan serta melapor,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co