GenPI.co - Sugeng Guruh Gautama divonis 3,5 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku tabrak lari menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur tewas.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Iman dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (16/6).
Iman dalam pembacaan putusannya menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atas kelalaian hingga menyebabkan korban tewas.
Sugeng Guruh Gautama mendapatkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan.
“Dengan dikurangi masa tahanan serta memutuskan terdakwa tetap di tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/6).
Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk berpikir.
Sementara, hakim anggota Erli Yansah mengungkapkan terdakwa diketahui mengendarai mobil Audi melaju ke arah Bandung.
Terdakwa saat itu masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin dan menabrak korban. Setelah peristiwa itu, Sugeng tak menghentikan laju mobilnya.
Dia dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan.
“Karena kelalaian, menyebakan korban meninggal dunia. Terdakwa juga tidak melakukan pertolongan serta melapor,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News